Unit Kompetensi
9 unit- 1 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas
- 2 Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
- 3 Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
- 4 Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
- 5 Menetapkan Proses dan Peralatan Las
- 6 Menetapkan Kesesuaian Material Induk dan Bahan Tambah
- 7 Merencanakan Desain dan Konstruksi Perakitan Sambungan Las
- 8 Memperbaiki Hasil Pengelasan
- 9 Membuat Sambungan Las Kampuh (Groove) Sesuai WPS Untuk Pengelasan Pipa ke Pipa dan Sesuai Dengan Proses Las Yang Digunakan