Unit Kompetensi
8 unit- 1 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- 2 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
- 3 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- 4 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- 5 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian
- 6 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- 7 Melaksanakan Inspeksi
- 8 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan