Unit Kompetensi
8 unit- 1 Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan dn kesehatan kerja
- 2 Menerapkan keselamatan dan keehatan kerja di tempat kerja
- 3 Melaksanakan pemeriksaan sistem pengangkat
- 4 Melaksanakan pemeriksaan sistem pemutar
- 5 Melaksanakan pemeriksaan sirkulasi
- 6 Melaksanakan pemeriksaan sistem pencegah semburan luar
- 7 Melaksanakan pemeriksaan sistem tenaga
- 8 Membuat laporan inspeksi