Unit Kompetensi
12 unit- 1 Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja
- 2 Melakukan verifikasi dokumen basic design
- 3 Melaksanakan pemeriksaan atas perencanaan pembuatan platform
- 4 Melaksanakan verifikasi material
- 5 Melaksanakan verifikasi hasil pengelasan
- 6 Melaksanakan pemerikasaan fisik saat fabrikasi
- 7 Melaksanakan pemeriksaan pada saat load out dan sea fastening
- 8 Melaksanakan pemeriksaan instalasi piling jacket
- 9 Melaksanakan pemeriksaan pemasangan (erection) deck
- 10 Melaksanakan inspeksi berkala/tahunan
- 11 Melaksanakan inspeksi khusus atas platform yang terpasang
- 12 Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi platform