Unit Kompetensi
11 unit- 1 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
- 2 Menerapkan Keselamatan Kerja Peralatan di Tempat Kerja
- 3 Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Pipa Penyalur
- 4 Melakukan Identifikasi Pipa Penyalur
- 5 Melakukan Inspeksi Fisik Sistem Pipa Penyalur
- 6 Melakukan Inspeksi Fisik Komponen Pipa Penyalur
- 7 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Atas Permukaan
- 8 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Bawah Tanah
- 9 Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Bawah Air
- 10 Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur
- 11 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur