Skip to content
LSP EM 69/SS/LSP-EM/III/2023

Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment)

Unit Kompetensi

10 unit
  • 1 Menerapkan peraturan dan perundangan keselematan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan di tempat kerja
  • 2 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen perencanaan dan/atau data riwayat peralatan
  • 3 Melakukan verifikasi hasil perhitungan engineering dan data sheet
  • 4 Melakukan pemerikasaan dan verifikasi fisik peralatan dan komponen
  • 5 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat reparasi
  • 6 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat factory acceptance test (FAT)
  • 7 Melakukan pemeriksaan dan verifikasi peralatan pada saat site acceptance test (SAT)
  • 8 Melakukan pemeriksaan peralatan pada saat beroperasi
  • 9 Melakukan pemeriksaan peralatan pada saat tidak beroperasi (tidak terencana dan terencana)
  • 10 Membuat laporan dan rekomendasi hasil inspeksi peralataan putar

Persyaratan

1. Fotocopy ijazah pendidikan minimal D3; dan
2. Fotocopy/surat pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai inspektur peralatan putar (rotating equipment)
3. Fotocopy kartu identitas (KTP/Pasport/Kitas)
4. Pasfoto 3x4 sebanyak 3 lembar
5. Surat keterangan dokter berbadan sehat
6. Daftar riwayat hidup (CV)
Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP EM

Juru Bor

Minyak dan Gas Bumi

LSP EM

Authorized Gas Tester

Minyak dan Gas Bumi

LSP EM

Operator K3 Migas

Minyak dan Gas Bumi